Cyber Crime

Cyber Crime


Cyber sendiri diartikan sebagai Istilah yang digunakan orang untuk menyatakan sesuatu yang berhubungan dengan Internet atau dunia maya.
Wiener sebagai pencetus Cybernetics theory mengakui bahwa istilah Cyber sebenarnya pernah digagas oleh Ampere yang namanya digunakan sebagai satuan kuat arus. Oleh karena itu jika ditilik dari asal-usulnya, istilah cyber sebenarnya erat hubungannya dengan kawat listrik. Sehingga tidak mengherankan, jika istilah tersebut juga digunakan untuk organ buatan listrik CYBORG yang merupakan singkatan dari Cybernetics Organics.

Sedangkan Crime dalam bahasa Indonesia memiliki arti, suatu perbuatan yang merugikan orang lain.
Setelah mengetahui arti dari Cyber dan Crime paling tidak dapat dibayangkan arti dari gabungan kata cyber Crime…

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Beberapa contoh kejahatan dunia maya di mana :
• Komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
• komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
• komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Dan
• contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.





materi referensi:
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100219041743AAkvA4L
http://www.total.or.id/info.php?kk=Cyber
http://images.google.co.id/imglanding?q=cyber%20crime&imgurl=http://bowtielaw.files.wordpress.com/2009/01/cyber-crime.jpg&imgrefurl=http://bowtielaw.wordpress.com/2009/01/25/conversion-of-intangible-property/&usg=__U4VB5D26Gw9LzPGBG-xfoGqcNb4=&h=282&w=425&sz=77&hl=id&um=1&itbs=1&tbnid=RpDjJSBK3mRamM:&tbnh=84&tbnw=126&prev=/images%3Fq%3Dcyber%2Bcrime%26um%3D1%26hl%3Did%26client%3Dfirefox-a%26sa%3DX%26rls%3Dorg.mozilla:en-US:official%26tbs%3Disch:1&um=1&client=firefox-a&sa=X&rls=org.mozilla:en-US:official&tbs=isch:1&start=14#tbnid=RpDjJSBK3mRamM&start=18
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Cyber Crime"

Posting Komentar